Program Profesi Dietisien
Departemen Gizi Masyarakat sebagai salah satu departemen di Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (FEMA IPB), merupakan salah satu institusi pendidikan tinggi gizi pionir pendidikan sarjana dan pascasarjana gizi di Indonesia. Persatuan Ahli Gizi (Persagi) secara tertulis mengamanatkan kepada 12 jurusan/departemen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang dianggap mampu menyelenggarakan pendidikan profesi dietisien, termasuk Departemen Gizi Masyarakat FEMA IPB (Nomor 1908/DPP-PERSAGI/SEK/VII/2017 dan nomor 1790/DPP-PERSAGI/SEK/V/2017).
Hasil kajian Kemenkes 2015 menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga dietisien dalam 20 tahun mendatang di Indonesia adalah 36.391 dietisien, sementara jumlah yang tersedia saat ini sangat terbatas yaitu 746 dietisien. Selain itu, kehadiran dietisien dari mancanegarapun perlu diantisipasi. Terkait kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), lulusan dietisien dari luar negeri terutama dari Asia dan Australia mudah masuk bekerja di Indonesia sejak tahun 2016. Dietisien Indonesia harus siap berkompetisi baik di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan dietisien mancanegara.
Untuk menjawab tantangan tersebut, sejak 26 Juni 2019 Departemen Gizi Masyarakat FEMA IPB secara resmi telah membuka Program Pendidikan Profesi Dietisien sesuai dengan SK Rektor IPB Nomor 147/IT3/PP/2019 dan telah memenuhi standar Akredasi Minimum dari LAM-PTKes dengan Nomor 0004/LAM-PTKes/Akr PSB.PTN-BH/Pro/VII/2019. Hadirnya Program Profesi Dietisien IPB diharapkan mampu untuk mengeluarkan lulusan tenaga profesi yang handal dan berdaya saing.
Visi
Menjadi lembaga pendidikan tinggi berbasis riset yang unggul di tingkat global pada bidang gizi untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang sehat, cerdas, produktif dan berkelanjutan pada tahun 2038.
Misi
Misi Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien dirancang untuk mewujudkan Visi Program Studi, serta sudah sesuai dan sejalan dengan misi Departemen Gizi Masyarakat sebagai UPPS. Titik berat misi Program Studi adalah pada kompetensi utamanya di bidang profesi dietisien. Misi PS Pendidikan Profesi Dietisien adalah sebagai berikut :
Menyelenggarakan pendidikan tinggi profesi dietisien yang berkualitas
Mengembangkan ilmu, teknologi dan seni melalui penelitian dietetik terkini
Menerapkan asuhan gizi terstandar dan mutakhir dalam bidang gizi klinis, gizi masyarakat dan manajemen penyelenggaraan makanan
Program Pendidikan
Program Profesi Dietisien mensyaratkan 38 sks, meliputi orientasi dan praktik kerja profesi (internship) yang dilaksanakan di Rumah Sakit untuk rotasi Gizi Klinik, di Dinas Kesehatan, Puskesmas, Klinik Gizi Atlet, dan Perusahaan Program Welness untuk rotasi Gizi Masyarakat, dan di institusi penyelenggaraan makanan non-komersial (rumah sakit) dan komersial (catering) untuk rotasi Manajemen PenyelenggaraanPenyelenggaraan Makanan (MPM). Studi dijadwalkan selama 2 semester (48 minggu). Jumlah mata kuliah yang diambil adalah sebanyak 15 mata kuliah yang diawali dengan orientasi/pembekalan di awal masa perkuliahan, kemudian dilanjutkan dengan internship di lokasi praktik yang telah ditentukan.
Program Pendidikan
Program Profesi Dietisien mensyaratkan 38 sks, meliputi orientasi dan praktik kerja profesi (internship) yang dilaksanakan di Rumah Sakit untuk rotasi Gizi Klinik, di Dinas Kesehatan, Puskesmas, Klinik Gizi Atlet, dan Perusahaan Program Welness untuk rotasi Gizi Masyarakat, dan di institusi penyelenggaraan makanan non-komersial (rumah sakit) dan komersial (catering) untuk rotasi Manajemen PenyelenggaraanPenyelenggaraan Makanan (MPM). Studi dijadwalkan selama 2 semester (48 minggu). Jumlah mata kuliah yang diambil adalah sebanyak 15 mata kuliah yang diawali dengan orientasi/pembekalan di awal masa perkuliahan, kemudian dilanjutkan dengan internship di lokasi praktik yang telah ditentukan.
Lama Pendidikan
Gelar, Ujian Kompetensi Dietisien dan Sumpah Profesi Dietisien
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, maka mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Dengan demikian seorang mahasiswa akan dinyatakan lulus apabila dia sudah lulus Ujian kompetensi Nasional dan lulus dari persyaratan kegiatan di pendidikannya. Ujian Kompetensi Nasional Dietisien dilaksanakan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi (Persagi) dan AIPGI. Selesai pendidikan maka lulusan akan mendapatkan gelar Dietisien dan sekaligus pengambilan Sumpah Profesi. Setelah itu Dietisien mengurus nomor pendaftaran dan setelah mendapatkan nomor pendaftaran, maka akan mendapatkan gelar Registered Dietitian (RD).
Profil Pengajar dan Instruktur Lapangan
Program Studi Dietisien IPB memiliki dosen lulusan perguruan tinggi ternama, baik dari dalam maupun luar negeri dan bergelar RD serta instruktur lapang yang sudah berpengalaman di bidangnya. Baik dosen maupun instruktur lapang telah lulus pelatihan Intensive Training for Instructor (ITFI).
Persyaratan
Persyaratan calon mahasiswa yang dapat mendaftar untuk diseleksi masuk Program Studi Profesi Dietisien ini adalah:
- Pria/Wanita lulusan Program Studi S1 Gizi (S.Gz) dari program studi minimal terakreditasi B di Indonesia atau lulusan Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga (S.P) IPB yang sudah memiliki STR Nutrisionis dan sedang/pernah bekerja di rumah sakit
- Calon mahasiswa dapat berasal dari lulusan SGz yang telah bekerja atau belum bekerja dengan usia maksimal 40 tahun
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh dokter dari rumah sakit pemerintah
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan S1 Gizi minimal 3.0
- Test of English as Foreign Language (TOEFL) institusional atau TOEFL Like minimal 450
- IPK S1 sudah tersinkronisasi di neofeeder PDDIKTI
Biaya Pendidikan
Biaya pendaftaran: Rp 1.000.000
Biaya UKT: Rp 13.000.000/semester
Tanggal Penting
Info Lebih Lanjut
Informasi lengkap mengenai Program Dietisien dapat dilihat pada http://gizi.fema.ipb.ac.id/pendaftaran-ps-dietisien/ atau dengan menghubungi Larasati Khairunnisa, S.Gz (dietisien@apps.ipb.ac.id atau HP/WA : 087719395232
Persyaratan Pendaftar
Tenaga Kesehatan
- Berlatar belakang pendidikan DIV Gizi/Sarjana Terapan Gizi, Sarjana Gizi (sesuai persyaratan jabatan fungsional Menpan 2021).
- Berlatar belakang Pendidikan S1 Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga, atau S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Gizi; baik melalui Pendidikan regular atau melalui alih jenjang dari DIII Gizi dengan kelulusan di bawah tahun 2010; atau
- Berlatar belakang sarjana teknologi pangan melalui alih jenjang dari DIII Gizi dengan kelulusan di bawah tahun 2010.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Memiliki STR aktif Ahli Gizi.
- Memiliki Kartu Anggota PERSAGI.
- Diprioritaskan bagi yang bekerja di Rumah Sakit Pendidikan minimal kelas B terakreditasi Madya. Bila bekerja di Puskesmas, Puskesmas terakreditasi minimal Madya.
- Diprioritaskan untuk clinical instructor/pembimbing lahan institusi mitra Profesi Dietisien, Dept GM, FEMA IPB.
Dosen
- Pendidikan minimal S2 dengan latar belakang pendidikan DIII Gizi; atau DIV Gizi/Sarjana Terapan; atau S1 Gizi, S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Gizi/GMSK/Teknologi Pangan dan Gizi dengan kelulusan dibawah tahun 2010, atau yang sudah memperoleh dietisien digniti PERSAGI.
- Telah bertugas sebagai dosen tetap di Prodi/Jurusan Gizi minimal selama 5 tahun.
- Mengajar dalam bidang gizi klinik/gizi masyarakat/penyelenggaraan makanan (melampirkan data dukung yang relevan).
- Mempunyai Kartu Anggota PERSAGI.
- Diprioritaskan untuk dosen perguruan tinggi yang akan membuka Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien.
Tanggal Pendaftaran dan Seleksi
Dokumen Pendukung
- Ijazah Pendidikan Terakhir (wajib disertakan untuk pemohon).
- Transkrip Nilai (dari seluruh jenjang Pendidikan yang pernah dilalui).
- Daftar Riwayat Hidup (wajib disertakan untuk semua pemohon).
- Surat keterangan sehat.
- Surat jaminan biaya (form dapat diunduh pada link berikut: https://ipb.link/formsuratjaminanbiaya ).
- Tenaga Kesehatan : Sertifikat STR aktif, Kartu anggota PERSAGI
- Dosen : Surat Keterangan dari pimpinan tentang Masa Kerja dan Pengajaran yang pernah dilakukan, dan Kartu anggota PERSAGI.
- Melengkapi dokumen pendukung sebagai bukti bahwa pemohon telah memiliki capaian pembelajaran, sebagian atau seluruhnya sesuai dengan kualifikasi.
Pedoman Penyelenggaran RPL
Peraturan Akademik yang Memuat Peraturan Akademik Mahasiswa RPL
Surat Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi tentang Pengangkatan Pengelola RPL
Info Lebih Lanjut
Informasi lengkap mengenai Program Dietisien dapat dilihat pada http://gizi.fema.ipb.ac.id/pendaftaran-ps-dietisien/ atau dengan menghubungi Nila (dietisien@apps.ipb.ac.id atau HP/WA : 082334099980)

