Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) PP Dietisien

[tm_image align=”center” image=”5561″]

RPL-PP Dietisien adalah Pendidikan profesi Dietisien yang ditempuh secara lebih singkat di suatu perguruan tinggi bagi seseorang berdasarkan pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, dan pengalaman kerja yang disetarakan dengan kualifikasi sebagai Dietisien. RPL ini diprioritaskan bagi dosen, instruktur klinis dan praktisi.

[tm_spacer size=”lg:15″]
Wordpress Table Plugin

Biaya Pendaftaran : Rp. 1.000.000,- (Tata cara bayar)

Tenaga Kesehatan
  • Berlatar belakang pendidikan DIV Gizi/Sarjana Terapan Gizi, Sarjana Gizi (sesuai persyaratan jabatan fungsional Menpan 2021).
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun
  • Telah miliki Sertifikat RD  aktif dari PERSAGI
  • Memiliki STR aktif Ahli Gizi
  • Memiliki Kartu Anggota PERSAGI
  • Diprioritaskan bagi yang bekerja di Rumah Sakit Pendidikan minimal kelas B terakreditasi Madya. Bila bekerja di Puskesmas, Puskesmas terakreditasi minimal Madya
  • Diprioritaskan untuk clinical instructor/pembimbing lahan institusi mitra Profesi Dietisien, Dept GM, FEMA IPB
[tm_spacer size=”lg:15″]
Dosen
  • Pendidikan minimal S2 dengan latar belakang pendidikan DIII Gizi; atau DIV Gizi/Sarjana Terapan; atau S1 Gizi, S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Gizi, S1 GMSK dengan kelulusan dibawah tahun 2010, atau yang sudah memperoleh dietisien digniti PERSAGI
  • Telah bertugas sebagai dosen tetap di Prodi/Jurusan Gizi minimal selama 5 tahun
  • Mengajar dalam bidang gizi klinik/gizi masyarakat/penyelenggaraan makanan (melampirkan data dukung yang relevan)
  • Mempunyai Kartu Anggota PERSAGI
  • Diprioritaskan untuk dosen perguruan tinggi yang akan membuka Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien
  1. Ijazah Pendidikan Terakhir (wajib disertakan untuk pemohon);
  2. Transkrip Nilai (dari seluruh jenjang Pendidikan yang pernah dilalui)
  3. Daftar Riwayat Hidup (wajib disertakan untuk semua pemohon)
  4. Tenaga Kesehatan : Sertifikat RD Aktif , Sertifikat STR aktif, Kartu anggota PERSAGI
  5. Dosen : Surat Keterangan dari pimpinan tentang Masa Kerja dan Pengajaran yang pernah dilakukan, dan Kartu anggota PERSAGI
  6. Melengkapi dokumen pendukung sebagai bukti bahwa pemohon telah memiliki capaian pembelajaran, sebagian atau seluruhnya sesuai dengan kualifikasi