Program Profesi Nutrisionis
SEKILAS PROGRAM STUDI
Pendidikan Profesi Nutrisionis IPB merupakan Program Studi Nutrisionis pertama di Indonesia. Pembentukan program studi ini dilatar-belakangi oleh Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan bahwa profesi tenaga gizi di Indonesia terdiri atas Nutrisionis dan Dietisien. Tenaga gizi dengan jabatan fungsional Nutrisionis telah lama berkiprah di Indonesia, namun Nutrisionis sebelumnya belum diakui sebagai profesi di level 7 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Keberadaan Konsil dan Kolegium Gizi yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan telah mendorong lahirnya Standar Profesi dan Standar Kompetensi Nutrisionis, yang dijadikan sebagai dasar perumusan kompetensi dan kurikulum Pendidikan Profesi Nutrisionis IPB. Penyelenggaraan program ini didukung oleh kesepakatan bersama Kolegium Gizi, Asosiasi Institusi Pendidikan Gizi Indonesia (AIPGI), dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI). Dukungan kelembagaan ini menunjukkan adanya komitmen nasional untuk memperkuat kapasitas tenaga gizi, khususnya profesi Nutrisionis, dalam merespons kebutuhan, menjawab permasalahan, dan tantangan permasalahan gizi masyarakat yang makin kompleks.
Profesi Nutrisionis dan Profesi Dietisien memiliki lingkup kompetensi dan kerja yang berbeda namun saling melengkapi. Nutrisionis lebih berfokus pada upaya pelayanan promotif, preventif, dan advokasi gizi; sedangkan Dietisien difokuskan pada upaya pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Peran Nutrisionis menjadi makin penting dengan meningkatnya prevalensi kegemukan dan berbagai sindroma metabolik seperti hiperlipidemia, hiperglikemia, yang perlu dikendalikan dan dicegah untuk menghindari Penyakit Tidak Menular (PTM) yang dapat meningkatkan angka kematian, menurunkan usia harapan hidup, dan menghambat laju pembangunan ekonomi.
Berdasarkan standar kompetensi yang sedang difinalisasi oleh Kolegium Gizi dan Konsil Gizi, terdapat Delapan Area Kompetensi Profesional Nutrisionis, diantaranya:
- Penerapan keselamatan dalam layanan gizi
- Asesmen dan surveilans status gizi Masyarakat
- Manajemen makanan dan program gizi
- Konsultasi dan edukasi gizi
- Literasi digital dan inovasi gizi
- Audit keamanan pangan dan mutu gizi
- Evaluasi dan advokasi kebijakan program gizi
- Profesionalisme nutrisionis
Hasil kajian Kemenkes (2015) menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga Nutrisionis dalam 20 tahun mendatang di Indonesia adalah 36.391 Nutrisionis, sementara jumlah yang tersedia saat ini sangat terbatas yaitu 746 Nutrisionis (tanpa melalui pendidikan profesi nutrisionis). Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan membangun 35.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menunjukkan betapa pentingnya peran profesi Nutrisionis. Selain itu, kehadiran Nutrisionis dari mancanegara di Indonesia perlu diantisipasi. Terkait kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), lulusan Nutrisionis dari luar negeri terutama dari Asia dan Australia mudah masuk bekerja di Indonesia sejak tahun 2016. Nutrisionis Indonesia harus siap berkompetisi baik di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan Nutrisionis mancanegara.
Program Studi Pendidikan Profesi Nutrisionis IPB dibentuk berdasarkan SK Senat Akademik IPB No. 17 Tahun 2025 tentang Pembentukan Program Studi Pendidikan Profesi Nutrisionis pada tanggal 4 Agustus 2025. Selanjutnya, program studi ini juga telah dilakukan Akreditasi Minimal oleh LAM-PTKes pada tanggal 10–11 Desember 2025.
Prodi ini telah ditetapkan “Memenuhi Persyaratan Akreditasi Minimum” pada tanggal 20 Desember 2025 melalui Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan LAM-PTKes dengan nomor surat 0017/LAM-PTKes/Akr PSB.PTN-BH/Pro/XII/2025
Departemen Gizi Masyarakat, IPB University, mulai awal tahun 2026, menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Nutrisionis. Program ini melengkapi jenjang pendidikan yang telah ada sebelumnya, yaitu Sarjana Gizi, Magister Ilmu Gizi, Doktor Ilmu Gizi, dan Profesi Dietisien, yang seluruhnya telah terakreditasi Unggul. Dengan demikian, IPB University menjadi pelopor penyelenggara pendidikan Profesi Nutrisionis pertama di Indonesia.
VISI
Menjadi Program Studi Profesi Nutrisionis yang unggul berwawasan global melalui penerapan serta pengembangan asuhan gizi di seluruh siklus kehidupan dengan keunggulan gizi kerja dan pencegahan penyakit tidak menular.
MISI
- Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Nutrisionis berkualitas dan berwawasan global dengan keunggulan gizi kerja dan pencegahan PTM.
- Mengembangkan IPTEKS gizi melalui penelitian untuk pencegahan masalah gizi.
- Menerapkan dan mengembangkan kegiatan pengabdian masyarakat bidang gizi secara profesional yang berfokus pada promotif, preventif dan advokatif.
- Mengembangkan kerjasama nasional dan global untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang gizi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan yang berkelanjutan.
PROGRAM DAN DURASI PENDIDIKAN
Program Profesi Nutrisionis Jalur Reguler mensyaratkan 38 sks, dengan fokus pada area promotif, preventif, dan advokatif gizi, meliputi orientasi dan praktik kerja profesi (internship) yang dilaksanakan di pelayanan gizi masyarakat (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Gizi Kerja Perusahaan, dan Pusat Kebugaran) untuk rotasi Gizi Masyarakat. Selanjutnya, di perusahaan jasa penyelenggaraan makanan (Catering Komersial, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG, Pesantren, dan Lembaga Pemasyarakatan) untuk rotasi Manajemen Penyelenggaraan Makanan. Selain itu, di klinik dan rumah sakit untuk rotasi Gizi Klinik.
Studi dijadwalkan selama 2 semester (48 minggu). Jumlah mata kuliah yang diambil adalah sebanyak 15 mata kuliah yang diawali dengan orientasi/pembekalan di awal masa perkuliahan, kemudian dilanjutkan dengan internship di lokasi praktik yang telah ditentukan.
Cakupan pembelajaran dalam kurikulum Pendidikan Profesi Nutrisionis adalah sebagai berikut.
- Orientasi dan Pemantapan Materi GM
- Orientasi dan Pemantapan Materi MPM
- Orientasi dan Pemantapan Materi GK
- Pengembangan Produk Pangan Pencegahan PTM
- Pengendalian Kegemukan
- Konseling dan Edukasi Gizi
- Asuhan Gizi Kasus Penyakit Dalam dan Jantung
- Asuhan Gizi Performa Fisik dan Kebugaran
- Sistem Mutu dan Keamanan Pangan
- Manajemen Penyelenggaraan Makanan
- Manajemen Gizi Kerja
- Manajemen Pencegahan PTM
- Manajemen Program Gizi Anak Sekolah dan Remaja
- Manajemen Program Gizi Ibu dan Balita
- Evaluasi Program dan Advokasi Gizi
- Nutripreneurship
- Tugas Akhir
UJIAN KOMPETENSI, SUMPAH, DAN GELAR PROFESI NUTRISIONIS
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, maka mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas). Dengan demikian seorang mahasiswa Pendidikan Profesi Nutrisionis akan dinyatakan lulus apabila mahasiswa sudah memenuhi persyaratan kelulusan pendidikan dan lulus Ukomnas Nutrisionis. Ukomnas Nutrisionis dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, yaitu oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Kolegium Gizi dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Setelah dinyatakan lulus, maka lulusan akan melakukan pengambilan Sumpah Profesi dan mendapatkan gelar Nutr. (Nutrisionis). Setelah itu, Nutrisionis mengurus nomor pendaftaran (registrasi profesi). Lulusan Nutr. (Nutrisionis) yang telah teregistrasi disebut sebagai R.Nutr. (Registered Nutritionist).
PROFIL PENGAJAR DAN INSTRUKTUR LAPANGAN
Program Studi Nutrisionis IPB memiliki dosen lulusan perguruan tinggi ternama, baik dari dalam maupun luar negeri dan telah mengikuti Workshop Nasional Penyiapan Dosen Pendidikan Profesi Nutrisionis yang diselenggarakan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Gizi Indonesia (AIPGI) bekerja sama dengan Kolegium Gizi.
Para dosen dan instruktur lapang telah mengikuti kegiatan Intensive Training for Instructor (ITFI) dan kegiatan Workshop Penyamaan Persepsi Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Nutrisionis.
PERSYARATAN CALON MAHASISWA
Persyaratan calon mahasiswa yang dapat mendaftar untuk diseleksi masuk Program Studi Profesi Nutrisionis ini adalah:
- Pria/Wanita lulusan S1 Gizi (S.Gz.), Magister Gizi (M.Gz.), atau Doktor Gizi (Dr.Gz.) dari prodi minimal terakreditasi B;
Atau lulusan Gizi Masyarakat & Sumberdaya Keluarga IPB (Ir./SP);
Atau lulusan S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Gizi (S.KM.) lulusan ≤ 2012 yang bekerja di bidang gizi. - Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan S1 (S.Gz/ Ir./SP/SKM) minimal 3,0. Bila IPK < 3,00, wajib melampirkan hasil TPA
Dokumen Pendukung
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba
- Surat jaminan biaya (template ada pada formulir pendaftaran)
- Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku
- Hasil TPA bagi pelamar dengan IPK < 3,00
- STR Nutrisionis bila ada (opsional)
BIAYA PENDIDIKAN
Pendaftaran: Rp1.000.000
Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT): Rp 12.500.000/Semester
TANGGAL PENTING
INFO LEBIH LANJUT
Informasi lengkap mengenai Program Nutrisionis dapat dilihat pada https://gizi.ipb.ac.id/program-studi-pendidikan-profesi-nutrisionis-ipb/ atau dengan menghubungi Admin WA Nutrisionis (+62-857-1914-2700) serta media sosial kami di Instagram, Tiktok, dan Facebook (nutritionistipb).